Lapas Narkotika Purwokerto Berikan Layanan Video Call Gratis kepada WBP

    Lapas Narkotika Purwokerto Berikan Layanan Video Call Gratis kepada WBP

    Purwokerto, INFO_PAS - Pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tentu menjadi tugas utama di Lembaga Pemasyarakatan. Salah satunya yaitu hak warga binaan untuk mendapatkan informasi atau menyambung silaturahmi dengan keluarga. Dalam upaya pemenuhan hak tersebut, Lapas Narkotika Purwokerto fasilitasi warga binaan dengan Layanan Videocall Gratis, Selasa (12/03/2024).

    Pemenuhan hak-hak warga binaan ini sangat penting dikarenakan merupakan upaya dalam proses pembinaan dalam sistem pemasyarakatan guna mencapai tujuan. Sehingga pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat lebih memperhatikan hak warga binaan sebagai upaya pembinaan.

    Layanan videocall gratis di Lapas Narkotika Purwokerto dapat digunakan oleh setiap warga binaan pemasyarakatan yang ada Di Lapas Narkotika Purwokerto. Mengingat warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Purwokerto tidak hanya berasal dari Kota Purwokerto saja, maka layanan videocall gratis ini menjadi solusi bagi warga binaan untuk dapat terus berkomunikasi dengan keluarga yang jauh. 

    Gratis tentunya, warga binaan pemasyarakatan dapat menggunakan layanan ini tanpa perlu mengeluarkan biaya apapun. Hal inilah yang menjadikan layanan videocall gratis ini sangat diminati oleh warga binaan pemasyarakatan Lapas Narkotika Purwokerto.

    Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto, Riko Purnama Candra menyampaikan bahwa warga binaan harus diperlakukan sama halnya dengan masyarakat lain. 

    "Meskipun dengan segala keterbatasan yang ada di Lapas Narkotika Purwokerto, kami terus berupaya untuk memberikan pembinaan dan hak warga binaan dengan maksimal. Salah satunya yaitu layanan videocall gratis. Dengan adanya layanan ini, tentunya kami berharap warga binaan dapat mengikuti berbagai kegiatan pembinaan dengan lebih semangat, " ujar Riko.

    Pemberian layanan videocall gratis untuk warga binaan tentunya sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang ditetapkan oleh Lapas. Meskipun gratis, warga binaan hanya dapat menggunakan layanan ini sesuai jadwal dengan waktu videocall selama 10 menit. Hal ini agar warga binaan dapat menggunakan layanan secara bergantian dan adil serta mengurangi resiko terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. (MAA)

    kementerian hukum dan ham
    Adriel Kris Novianto

    Adriel Kris Novianto

    Artikel Sebelumnya

    Pembinaan Disiplin Warga Binaan dengan Apel...

    Artikel Berikutnya

    Majlis Dzikir RHAN Purwokerto, Wadah Silaturrahmi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 

    Ikuti Kami